Arsip Bulanan: April 2010

Membeli Barang dari Non-muslim

slam tidaklah melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual beli dengan siapa pun termasuk dengan orang-orang non muslim selama didalam transaksi yang dilakukan tersebut tidak terdapat unsur riba, penipuan, penzhaliman salah satu pihak dari yang berakad tersebut dan barang-barang yang diperjualbelikan … Lanjut membaca

Ditulis pada Hiburan | Tinggalkan Komentar